
Sidang Pengkondisian Vonis Ronnald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat Suap
Hakim yang tak menyatakan dissenting opinion dalam menjatuhkan putusan perkara tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap.
Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Heru Hanindyo yang merupakan satu dari tiga pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu,” kata Basuki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Basuki menjelaskan, mesti ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatannya. Ia mencontohkan adanya meeting of minds serta kerjasama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.
Basuki menjelaskan, dalam konteks penerimaan suap, unsur meeting of mind yakni adanya dorongan pemberian uang atau suap.
Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Basuki melanjutkan, mengenai hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Ia menyebutkan, salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi,” ucapnya.