
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Sebelumnya diketahui anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.
Namun, menurut Nanik, Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri. Di samping itu, Nanik menilai polisi aktif bisa menjabat wakil kepala BGN karena putusan MK untuk eselon I ke bawah.
“Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Putusan MK ini merupakan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.








