Seleksi anggota dan ketua DK LPS diharapkan tetap menjaga independensi

Seleksi anggota dan ketua DK LPS diharapkan tetap menjaga independensi

Proses pemilihan anggota dan ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) diharapkan tetap menjaga independensi.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan rekrutmen dan penilaian sudah seharusnya berdasarkan kompetensi dan integritas yang bisa dilihat dari latar belakang pengetahuan dan pengalaman tiap calon.

Dia pun berpendapat calon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak perlu menjadi prioritas mengingat ketiganya sudah terwakili oleh anggota dewan komisioner ex officio di tubuh DK LPS.

Senada, Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menyoroti Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang menyebutkan LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik,” ujarnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sekaligus Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE) Dian Anita Nuswantara pun mengatakan independensi LPS merupakan kebutuhan yang mutlak. Ini lantaran menyangkut kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah.

“Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” ucapnya.

Maka, lanjut dia, penting bagi seluruh pihak untuk memastikan independensi LPS dalam menilai dan mengambil keputusan, dalam fungsinya menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Harus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS harus diawasi untuk mereka menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan tugasnya transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Pantitia seleksi (Pansel) mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif serta dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dalam rangka seleksi dimaksud, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*