
Prabowo Juga Beri Amnesti ke Gus Nur yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu/Antara
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan amnesti terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nama Gus Nur termasuk dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTubenya yang mempertanyakan keasliaann ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bamba Tri Mulyono.
Gus Nur pada Desember 2022 menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program menyebut Kemenkum.