KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Dalami Penerbitan Sertifikat K3

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Dalami Penerbitan Sertifikat K3

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang, terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 10 Oktober 2025. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Haiyani memenuhi panggilan KPK. Penyidik memanggilnya untuk mendalami soal proses penerbitan sertifikasi K3. “Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3,” ungkap Budi, Sabtu (11/10/2025).

KPK juga memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Kedua saksi ini juga didalami pengetahuannya soal penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Budi.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan, KPK menemukan tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*