
Kejahatan Siber
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan, bahwa kejahatan siber dari periode November 2024 hingga Januari 2025 telah menyebabkan kerugian finansial hingga mencapai Rp476 miliar.
“Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, Sabtu (9/8/2025).
Ia melanjutkan, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah peringatan bahwa kita harus bertindak cepat dan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada penguatan perlindungan bagi warga Indonesia di ruang digital, sekaligus memastikan kedaulatan teknologi nasional.
“Hal ini tidak hanya dapat diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini,” ungkapnya.