
Ilustrasi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu)mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Senin (10/6/2025).
Judha menerangkan, kedua WNI itu yakni, wanita berinisial ESS (53) dan laki-laki, CT (48). “ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” ujarnya.