
Gedung DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan menerapkan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026. Ia menunggu Pemerintah menjelaskan soal aturan teknis pelaksanaan rencana kebijakan tersebut agar sesuai dengan semangat perbaikan tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi.
Khozin menuturkan, penerapan penggajian tunggal (single salary) bagi ASN merupakan bagian dari transformasi manajamen ASN. Penggajian tunggal ini tercantum dalam UU NO 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional (RPJPN) 2025-2045. Adapun di UU ASN atau aturan turunan lainnya belum diatur soal penggajian tunggal ini.
“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata Khozin, Kamis (28/8/2025).
Secara konsep, Khozin menilai model penggajian tunggal ini cukup baik karena ada transparansi dan keadilan. Selain itu, menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi.
“Ada spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” papar Khozin.