
Tersangka kasus korupsi LPEI Hendarto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemberian kredit ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).
Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.