
Uang dari BPJS
Bolehkah uang BPJS bisa diambil saat masih kerja? Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bertanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meski masih aktif bekerja?
Jawabannya, bisa, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun
Ketentuannya sebagai berikut yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/9/2025):
Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah.
Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain.
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.