
Ilustrasi
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dilontarkan lantaran dirinya duduk di kursi terdakwa.
Rudi menyampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya,” kata Rudi.
“Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya,” sambungnya.
Rudi mengaku siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Ia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.
“Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022–2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.